Dasar Hukum Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi – LSP :

SMK Tamtama Karanganyar

Dasar Hukum Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi – LSP :

  • Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
  • Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
  • Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  • PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
  • PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  • PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi

Terbanyak dibaca

Sertifikasi Siswa Tahun 2019

18 November 2019

SMK Tamtama Adakan Sertifikasi Siswa Program Bantuan Direktorat Pembinaan SMK, bersama SMK Jejaring Untuk Kompetensi Keahlian TKJ, OTKP, dan BDP

LSP P1

SMK Tamtama Karanganyar

No SK

:

KEP.0145/BNSP/II/2018

No Lisensi

:

BNSP-LSP-1092-ID

Jenis

:

LSP Pihak Kesatu

No Telp

:

(0287) 551080

No HP

:

+62 852-6495-8976

Email

:

lspp1smktamtamaka@gmail.com

Website

:

https://lsp.smktamaka.sch.id

Status SK

:

Aktif s.d. 7 Februari 2021